Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku belum memiliki jawaban apakah pengemudi ojek online alias driver ojol juga akan dipotong penghasilannya untuk iuran keanggotaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau tidak.
Kemenaker menyatakan mereka sedang merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai ojol.
“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker
mengenai pengaturan tentang ojol,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dia bilang, pembahasan Permenaker soal ojol ini masih dalam tahap mendengar pendapat dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Nantinya, Indah menyebut akan ada saatnya Permenaker mengenai ojol akan diselaraskan dengan program Tapera ini, melihat apakah harus atau tidak sopir ojol masuk ke dalam skema Tapera.
“Kami masih public hearing. Nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker pelindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers, dengan penting atau urgent gak mereka ini masuk dalam skema Tapera ya,” ujar Indah.
Dia menegaskan bahwa saat ini dirinya belum bisa mengatakan apakah sopir ojol akan menjadi pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera atau tidak.
Dalam kesempatan sama, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri.
Heru bilang, mereka yang mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal seperti ojol dan kurir.
Baca juga: Ada Penolakan Keras Buruh dan Pengusaha, Istana: Program Tapera Tetap Jalan Terus
“Ini akan kita dalami sebagai peserta tentunya. Kriterianya adalah tadi dia berpenghasilan di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau dia mau sukarela, mau daftar, ya kita terima,” tutur Heru.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS, pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.
Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan.
إرسال تعليق